Assalamualaikum Wr Wb
Sebelumnya saya sangat berterimakasih pada SaungIT yang telah memberikan banyak ilmu yang bermanfaat selama saya bergabung dengan komunitas ini. Disini saya akan sedikit menuliskan pengetahuan saya yang berhubungan dengan IT yaitu Cyber Crime.
Apa itu Cyber Crime ?
Belum lama ini beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan.
Siapa yang tidak kenal "FACEBOOK" ??
Situs jejaring sosial yang harusnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bersosialisasi ke arah yang positif malah dimanfaatkan oleh orang orang yang tak bertanggung jawab melakukan kejahatan dunia maya ( cybercrime ), Pelaku memanfaatkan situs ini sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan, pemerasan, hingga penculikan yang berujung tindak pidana asusila.
Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan "Offense against Intellectual Property".
Dan masih banyak lagi contoh kasus Cybercrime selain yang saya sebutkan tadi. Maka dari itu saya punya sedikit himbauan untuk menanggulangi Cyber Crime yaitu :
a. Mengamankan sistem
Tujuan sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Cyberlaw mungkin akan saya lanjutkan di postingan berikutnya.
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum Wr.Wb
0 komentar:
Posting Komentar