Cyber Crime

Assalamualaikum Wr Wb

Sebelumnya saya sangat berterimakasih pada SaungIT yang telah memberikan banyak ilmu yang bermanfaat selama saya bergabung dengan komunitas ini. Disini saya akan sedikit menuliskan pengetahuan saya yang berhubungan dengan IT yaitu Cyber Crime.

Apa itu Cyber Crime ?

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Salah satu contoh kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang , jual beli secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pornografi anak, dan masih banyak lagi tentunya. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Belum lama ini beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan.
Siapa yang tidak kenal "FACEBOOK" ??
Situs jejaring sosial yang harusnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bersosialisasi ke arah yang positif malah dimanfaatkan oleh orang orang yang tak bertanggung jawab melakukan kejahatan dunia maya ( cybercrime ), Pelaku memanfaatkan situs ini sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan, pemerasan, hingga penculikan yang berujung tindak pidana asusila.
Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan "Offense against Intellectual Property".
Dan masih banyak lagi contoh kasus Cybercrime selain yang saya sebutkan tadi. Maka dari itu saya punya sedikit himbauan untuk menanggulangi Cyber Crime yaitu :

a.  Mengamankan sistem
Tujuan sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b.  Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Peraturan ini disebut Cyberlaw. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.Oleh karena itu marilah kita bersosialisasi dan menggunakan perkembangan tekhnologi dengan benar dan efektif hingga menghasilkan nilai positif nantinya.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Cyberlaw mungkin akan saya lanjutkan di postingan berikutnya.
Semoga bermanfaat

Wassalamualaikum Wr.Wb

0 komentar:

Posting Komentar

 
Komunitas TIK Bandung Jawa Barat Indonesia © 2015 | Desain oleh Cheap TVS