CYBER LAW

Nah, kali ini saya akan kembali meneruskan topik minggu sebelumnya yaitu mengenai Cyber Law.



Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan.
Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.
Sebagai contoh pemerintah Cina baru saja memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pengguna internet untuk memakai nama asli di dunia maya. Kebijakan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi di dunia online. Dikutip dari Bloomberg, Cina memang memberlakukan kebijakan yang ketat terhadap para pengguna internet.
Sebagai tambahan, kebijakan ini juga berlaku pada layanan berbasis telepon. Dan, tentu saja pemerintah juga berhak melakukan akses menuju ke data-data pribadi para pengguna layanan telepon dan internet tersebut. Tak lupa, pemerintah juga menyediakan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar kebijakan ini. Di negeri Tirai Bambu ini, pemerintah telah memblokir berbagai akses ke situs-situs seperti pornografi, situs judi ataupun situs yang berisikan konten yang mengecam kebijakan pemerintah, dalam hal ini adalah partai komunis.
Kemajuan tak seharusnya terjadi secara langsung. Namun melalui proses yang lambat laun seperti yang dilakukan Cina tingkat kriminalitas (Cyber Crime) dapat diminimalisir. Mari kita dukung perubahan untuk negara tercinta Indonesia dengan menjadi pribadi yang lebih maju di tahun 2013. Jangan mau kalah dengan negara orang lain. Selamat tahun baru !

0 komentar:

Posting Komentar

 
Komunitas TIK Bandung Jawa Barat Indonesia © 2015 | Desain oleh Cheap TVS